Yayasan Visi Misi Program Kerja A
Yayasan Sarana Belajar SDM Marketing Pengembangan
Kurikulum Proses Belajar Evaluasi Belajar
Proses Belajar Ekskul Praktek Dakwah B
Permen Tahun 2008 Permen Standard Guru Kerangka Dasar Kurikulum Standard Mata Pelajaran Coba
Lihat web site lama kami
13.5.10 | 11:40 PM | 0 Comments

SMPIT OIS Depok, AD ART Yayasan Qiblat Ilmu

ANGGARAN DASAR
YAYASAN QIBLAT ILMU
OTODIDAK ISLAMIC SCHOOL


PEMBUKAAN
Profesionalisme dan keimanan bagaikan dua sisi mata uang yang tidak terpisahkan dan harus dibarengi dengan nilai keimanan oleh setiap insan manusia berkualitas.
Yayasan Qiblat Ilmu berupaya mewujudkan cita-cita tersebut melalui Penyelenggaraan Pendidikan yang memang merupakan tujuan dakwah dan syiar Yayasan.Untuk mewujudkan cita-cita tersebut, diperlukan dukungan Instansi berwenang dan peran aktif masyarakat sehingga Lembaga Pendidikan Otodidak Islamic School dapat menjadi wadah pendidikan yang mandiri, berkualitas dan mampu mengakomodasi keinginan serta aspirasi masyarakat.

BAB I
PENGERTIAN, NAMA, WAKTU, DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1
Pengertian
Anggaran Dasar Yayasan ini adalah aturan dasar yang mengatur Penyelenggaraan Pendidikan.
Anggaran Rumah Tangga Yayasan ini adalah aturan yang mengatur lebih rinci dari aturan yang ada pada Anggaran Dasar Yayasan yang mengatur Penyelenggaraan Pendidikan.

Pasal 2
Nama, Waktu, dan Tempat Kedudukan
Yayasan memiliki nama sebagai Yayasan Qiblat Ilmu.
Yayasan Qiblat Ilmu berdiri berdasarkan akta notaris nomor 2 tanggal 26 Juni 2003.
Yayasan Qiblat Ilmu mendirikan Lembaga Pendidikan yang diberi nama Otodidak Islamic School yang selanjutnya dapat disebut LP OIS.
Yayasan Qiblat Ilmu dan LP OIS berkedudukan di Kota Depok Jawa Barat.


BAB II
DASAR DAN AZAS

Pasal 3
LP OIS berazaskan pada al-Qur’an dan Hadits serta memiliki dasar pertimbangan yang mengutamakan kemaslahatan umat.

BAB III
SIFAT, TUJUAN, PERAN DAN FUNGSI

Pasal 4
Sifat
Yayasan Qiblat Ilmu memberikan mandat dan kebebasan atas Penyelenggaraan Pendidikan kepada LP OIS sesuai dengan cita-cita dan tujuan yang tersebut pada pembukaan di atas.
LP OIS bersifat mandiri dan tidak berafiliasi pada ormas atau orsospol manapun.
Hubungan kerja Yayasan Qiblat Ilmu dengan LP OIS hanya bersifat koordinasi dan tidak memiliki hubungan hierarkis.

Pasal 5
Tujuan
Yayasan Qiblat Ilmu bertujuan menyediakan sarana pendidikan yang berkualitas dan Islami
LP OIS memberikan layanan Penyelenggaraan Pendidikan dengan tujuan mencapai Prestasi dengan Akhlak Terpuji kepada seluruh lapisan masyarakat.
.
Yayasan Qiblat Ilmu mewadahi dan menyalurkan aspirasi, prakarsa dari para wali murid dan masyarakat untuk membantu terwujudnya kebijakan strategis dalam rangka melaksanakan pengembangan pendidikan di LP OIS.
Yayasan Qiblat Ilmu meningkatkan tanggung jawab dan peran aktif wali murid dan masyarakat dalam menyelenggarakan pendidikan di LP OIS.
Yayasan Qiblat Ilmu membantu terciptanya suasana yang kondusif, transparan, akuntabel, dan demokratis dalam pelayanan dan penyelenggaraan pendidikan di LP OIS, sehingga dapat mewujudkan pendidikan yang bermutu dan efektif.

Pasal 6
Peran
Yayasan Qiblat Ilmu berperan dalam mendorong perhatian, dukungan, peran aktif dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu dan efektif di LP OIS.
Yayasan Qiblat Ilmu berperan melakukan kerjasama dengan masyarakat (perorangan/organisasi/dunia usaha dunia industri) dan pemerintah berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu di LP OIS.
Yayasan Qiblat Ilmu berperan menampung, menganalisis, dan menyalurkan aspirasi, ide, tuntutan, dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh masyarakat kepada Managemen LP OIS.
Yayasan Qiblat Ilmu berperan memberikan masukan, pertimbangan, dan rekomendasi kepada Pimpinan LP OIS mengenai :
a. Kebijakan dan Program Pendidikan.
b. Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja.
c. Kriteria Kinerja Pendidikan.
d. Kriteria finansial Pendidikan.

Yayasan Qiblat Ilmu berperan menggalang dana dari para orang tua murid/wali murid dan masyarakat dalam rangka penyelenggaraan pendidikan di LP OIS.
Yayasan Qiblat Ilmu berperan melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan, program, penyelenggaraan, dan keluaran pendidikan di LP OIS.

Pasal 7
Fungsi
Yayasan Qiblat Ilmu berfungsi sebagai Pemberi Pertimbangan (advisory agency), dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan di LP OIS.
Yayasan Qiblat Ilmu berfungsi sebagai Pendukung (supporting agency), baik yang berwujud financial, pemikiran maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan di LP OIS.
Yayasan Qiblat Ilmu berfungsi sebagai Pengontrol (controlling agency) dalam rangka transparansi dan akuntabilitas atas penyelenggaraaan pendidikan di LP OIS.
Yayasan Qiblat Ilmu berfungsi sebagai Mediator (mediator agency) antara pemerintah (eksekutif), masyarakat dan lembaga lainnya.

BAB IV
PERANGKAT ORGANISASI DAN PENGURUS

Pasal 8
Perangkat Organisasi
Pengurus Yayasan Qiblat Ilmu terdiri dari Ketua, Pembina dan Ketua Bidang Dakwah, Pendidikan dan Sosial.
Organisasi dan Pengurus LP OIS ditetapkan sesuai kebutuhan LP OIS.

Pasal 9
Pengurus
Untuk pertama kali Pengurus Yayasan Qiblat Ilmu dipilih dan ditetapkan dalam Rapat Khusus Yayasan dan disahkan dengan Surat Keputusan Yayasan No. 001/SK/Q-Ilmu,Int/VI/2003 tanggal 6 Mei 2003.
Pengurus Yayasan Qiblat Ilmu sekurang-kurangnya 7 (tujuh) orang dan atau jumlahnya harus ganjil.
Susunan pengurus terdiri dari :
a. Ketua.
b. Pembina.
c. Sekretaris.
d. Bendahara.
e. Ketua Bidang Dakwah.
f. Ketua Bidang Pendidikan.
g. Ketua Bidang Sosial.
Pembentukan Bidang disesuaikan dengan kebutuhan, situasi, dan kondisi.
Tata cara pemilihan pengurus diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Yayasan Qiblat Ilmu.

Pasal 10
Masa Bakti Pengurus
Masa bakti pengurus Yayasan Qiblat Ilmu adalah selama 5 (lima) tahun.
Ketua Yayasan dapat merangkap menjadi Direktur Sekolah LP OIS.
Masa bakti Pengurus LP OIS sesuai dengan keputusan Yayasan.

BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS YAYASAN
Pasal 11
Hak Pengurus Yayasan
Setiap Pengurus Yayasan Qiblat Ilmu memiliki hak sebagai berikut :
1. Hak Bicara
2. Hak Suara
3. Hak Pilih
4. Hak Membela Diri
Tata cara penggunaan Hak Pengurus diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 12
Kewajiban Pengurus Yayasan
Setiap Pengurus Yayasan berkewajiban sebagai berikut :
1. Menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan Yayasan Qiblat Ilmu dan LP OIS.
2. Mematuhi Anggaran Dasar Yayasan, Anggaran Rumah Tangga, dan Keputusan Organisasi
Tata cara dalam melaksanakan Kewajiban Pengurus diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB VI
RAPAT-RAPAT DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Pasal 13
Rapat-rapat
Rapat yang dilakukan Yayasan Qiblat Ilmu terdiri dari :
a. Musyawarah Yayasan, diselenggarakan setiap 3 (tiga) tahun dan dihadiri oleh Pengurus Yayasan Qiblat Ilmu dan Direktur Sekolah dan atau utusan LP OIS.
b. Rapat Tahunan diselenggarakan setiap 1 (satu) tahun dan dihadiri oleh Pengurus Yayasan dan Direktur Sekolah dan atau LP OIS.
c. Jenis Rapat Yayasan terdiri dari :
1. Rapat Pengurus Harian
2. Rapat Bidang
3. Rapat Pleno Pengurus
Tata cara rapat diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Yayasan Qiblat Ilmu.

Pasal 15
Pengambilan Keputusan
Keputusan rapat diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat dan apabila tidak tercapai, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
Tata cara pengambilan suara terbanyak diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB VII
KEUANGAN DAN SARANA PRASARANA

Pasal 16
Keuangan
Keuangan LP OIS diperoleh dari :
a. Pengalihan harta kekayaan pemilik Sekolah.
b. Iuran Orangtua / wali murid.
c. Bantuan dan atau Pinjaman Yayasan Qiblat Ilmu.
d. Bantuan dari pihak lain yang tidak mengikat kepentingan Yayasan dan LP OIS.
e. Zakat, Infaq, dan Shodaqoh
f. Sponsor dan atau usaha lain yang sah dan halal
Tata cara pengelolaan keuangan dan kekayaan organisasi diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.


Pasal 17
Sarana dan Prasarana
Sarana dan Prasarana LP OIS diperoleh dari :
a. Pengalihan harta kekayaan pemilik Sekolah
b. Bantuan dan atau pinjaman dari Yayasan Qiblat Ilmu.
c. Bantuan pihak lain yang tidak mengikat.
Sarana dan Prasarana dicatat dan diadministrasikan secara baik dan tertib.

BAB VIII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN ORGANISASI

Pasal 18
Anggaran Dasar LP OIS dan Anggaran Rumah Tangga LP OIS hanya dapat diubah oleh/pada Musyawarah Yayasan dan atau Keputusan Pemilik Sekolah.
Musyawarah dianggap sah apabila dihadiri Yayasan dan Pemilik Sekolah ditambah sekurang-kurangnya separuh tambah 1 dari jumlah Pengurus Yayasan dan atau Utusan LP OIS.
Perubahan Anggaran Dasar dinyatakan sah apabila mendapat persetujuan Yayasan dan Pemilik Sekolah ditambah sekurang-kurangnya separuh tambah 1 dari jumlah Pengurus Yayasan dan atau Utusan LP OIS.

Pasal 19
Pembubaran Organisasi
1. LP OIS dinyatakan bubar berdasarkan keputusan Pengadilan atau. keputusan internal.
2. Setelah dinyatakan bubar semua kekayaan LP OIS diserahkan kembali kepada Pemilik Sekolah sebagai pihak yang menginvestasikan kekayaannya dalam penyelenggaraan sekolah di LP OIS.
3. LP OIS melaporkan hasil keputusan kepada Yayasan Qiblat Ilmu.

BAB IX
PENUTUP

Pasal 20
Ketentuan Lain
1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar LP OIS ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga LP OIS.
2. Anggaran Dasar ini berlaku sejak ditetapkan.

Ditetapkan di : D e p o k
Pada Tanggal : 6 Mei 2003

Yayasan Qiblat Ilmu,
Ketua, Sekretaris,


Hj.Pudjiastuti Y a n t i
































ANGGARAN RUMAH TANGGA
YAYASAN QIBLAT ILMU
OTODIDAK ISLAMIC SCHOOL

BAB I
PERAN DAN FUNGSI

Pasal 1
Untuk melaksanakan peran dan fungsi LP OIS diatur dalam Keputusan Organisasi yang disusun oleh Pengurus Harian dan disahkan dalam Rapat Pleno Yayasan Qiblat Ilmu.

BAB II
KEANGGOTAAN

Pasal 2
Pengurus LP OIS terdiri atas Managemen Sekolah dan Managemen Pengajaran.
Pengurus LP OIS dapat berasal dari komponen-komponen sebagai berikut :
1. Perwakilan orangtua/wali murid berdasarkan jenjang pendidikan.
2. Pekerja Pendidikan di masyarakat.
3. Unsur Yayasan Qiblat Ilmu.
4. Tokoh masyarakat yaitu orang yang berpengaruh di lingkungan masyarakat di wilayah NKRI, yang mempunyai perhatian dan kepedulian terhadap dunia pendidikan, khususnya terhadap LP OIS.
5. Pakar Pendidikan yang mempunyai perhatian pada peningkatan mutu pendidikan
6. Perwakilan alumni LP OIS yang telah dewasa dan mandiri.

Pasal 3
Tata cara Pemilihan Pengurus
1. Calon Pengurus yang berasal dari unsur masyarakat diajukan melalui surat permohonan kepada Pimpinan LP OIS.
2. Calon Pengurus yang berasal dari unsur Tokoh Masyarakat dan Pakar Pendidikan dapat diusulkan oleh Yayasan Qiblat Ilmu kepada Pimpinan LP OIS.
3. Calon Pengurus dari unsur Yayasan diusulkan oleh Yayasan dengan mengajukan permohonan menjadi Pengurus LP OIS.
4. Calon pengurus LP OIS yang tercatat berdasarkan permohonan dan usulan, kemudian diinventarisir dan diseleksi oleh tim khusus yang dibentuk.
5. Hasil seleksi calon pengurus LP OIS oleh tim khusus dianalisis, dipilih, dan ditetapkan oleh Pimpinan LP OIS dan dapat melalui pertimbangan masukan dari anggota.
6. Pemilihan calon Pengurus LP OIS dilakukan apabila pendaftar dan usulan melebihi ketentuan jumlah yang diperlukan.
7. Anggota terpilih ditetapkan dalam Rapat Pleno, kemudian diusulkan oleh Pimpinan LP OIS untuk mendapatkan Surat Keputusan dari Yayasan.

Pasal 4
Kewajiban Pengurus
1. Setiap Pengurus LP OIS, berkewajiban untuk :
a. Menjunjung tinggi nama dan kehormatan LP OIS dan Yayasan Qiblat Ilmu baik di dalam maupun di luar organisasi
b. Mematuhi AD/ART dan Peraturan serta Keputusan Organisasi
c. Melaksanakan kegiatan sesuai dengan program organisasi secara aktif dan bertanggungjawab
2. Setiap Pengurus LP OIS dilarang memanfaatkan LP OIS untuk kepentingan pribadi, kelompok, golongan, maupun orsospol tertentu.

Pasal 5
Hak Pengurus
Yang dimaksud hak pengurus adalah :
a. Hak Bicara yaitu hak untuk menyampaikan atau mengeluarkan pendapat atau pandangan baik secara lisan maupun secara tertulis.
b. Hak Suara yaitu hak setiap pengurus bahwa ia memiliki satu suara dan dapat digunakan setiap diadakan pemungutan suara
c. Hak Pilih yaitu hak setiap pengurus untuk dapat memilih dan dipilih menjadi anggota tim khusus atau kepanitiaan yang dibutuhkan organisasi
d. Hak membela diri dan memperoleh perlindungan hukum yaitu hak setiap anggota untuk membela diri jika dianggap bersalah dan mendapatkan pembelaan serta perlindungan hukum dalam menjalankan tugas organisasi

BAB III
DISIPLIN ORGANISASI

Pasal 6
Tindakan Disiplin Organisasi
1. Tindakan disiplin dapat dikenakan kepada setiap anggota maupun pengurus yang menurut keputusan LP OIS telah melanggar Anggaran Dasar LP OIS dan Anggaran Rumah Tangga LP OIS dan disampaikan melalui Keputusan Yayasan.
2. Tindakan disiplin diberikan menurut berat ringannya pelanggaran yang dilakukan yang dapat berupa :
a. Peringatan secara Lisan
b. Peringatan secara tertulis
c. Pembebasan tugas selaku pengurus
d. Pemberhentian sebagai anggota LP OIS.
3. Sebelum tindakan disiplin diberikan, perlu diadakan rapat sesuai dengan tempat dan tingkat kejadian perkara untuk membentuk tim khusus yang bertugas mengadakan penelitian dan penyelidikan secara saksama atas anggapan pelanggaran yang dilakukan
4. Bagi yang dianggap melanggar disiplin diberi kesempatan untuk membela diri
5. Penerapan sanksi yang berupa pemberhentian sebagai anggota, ditetapkan berdasarkan Rapat LP OIS dan dicarikan penggantinya dengan prosedur sesuai ketentuan yang berlaku.

BAB IV
SUSUNAN PENGURUS DAN PERANGKAT ORGANISASI

Pasal 7
Susunan Pengurus dan Perangkat Organisasi
1. Pengurus Harian LP OIS terdiri dari 8 orang dengan struktur organisasi sebagai berikut :
a. Seorang Direktur Sekolah
b. Seorang Manager Sekolah
c. Seorang Manager Pendidikan
d. Seorang Kepala Bidang Marketing dan Pengembangan.
e. Seorang Kepala Bidang Kurikulum.
f. Seorang Kepala Bidang Administrasi dan Keuangan.
g. Seorang Kepala Bidan Sumber Daya dan Logistik.
h. Seorang Kepala Bidang Kesiswaan.
2. Struktur organisasi dilengkapi dengan bidang bidang yang disusun dan disahkan oleh Pengurus LP OIS.
3. Struktur organisasi dan susunan pengurus LP OIS ditetapkan dalam Keputusan Yayasan.
4. Susunan Pengurus LP OIS minimal terdiri dari Direktur Sekolah dan Ketua Bidang sesuai dengan kebutuhan

Pasal 8
Pergantian Pengurus dan Pengurus Antar Waktu
1. Kekosongan anggota LP OIS dapat terjadi karena yang bersangkutan mengundurkan diri, diberhentikan atau meninggal dunia.
2. Pergantian anggota antar waktu dilakukan sesuai ketentuan Anggaran Rumah Tangga LP OIS.
3. Pergantian Pengurus dapat dilakukan melalui Rapat atau keputusan Direktur Sekolah.

BAB V
TATA CARA RAPAT DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Pasal 9
Tata Cara Rapat
1. Rapat Pengurus dianggap sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang, termasuk Direktur Sekolah, Kepala Bidang Ketua, dan pengurus lainnya.
2. Rapat Pengurus Harian dilakukan sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan sekali
3. Rapat Bidang dianggap sah apabila dihadiri oleh seluruh Pengurus Bidang dan sekurang-kurangnya seorang Pengurus Harian dan disahkan oleh Direktur Sekolah.
4. Rapat Bidang dilakukan berdasarkan kebutuhan
5. Rapat Pleno dianggap sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya ½ + 1 anggota atau sesuai keputusan Direktur Sekolah maka selanjutnya rapat dianggap sah
6. Rapat Pleno dilakukan sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sekali atau dapat juga disebut sebagai Rapat Semester.

Pasal 10
Tata Cara Pengambilan Keputusan
1. Keputusan rapat diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat, apabila tidak maka pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak dengan cara pemungutan suara atau sesuai keputusan Direktur Sekolah.
2. Jika keputusan rapat tersebut menyangkut nama orang, maka pemungutan suara dilakukan secara tertutup.


BAB VI
LAPORAN KEGIATAN DAN KEUANGAN

Pasal 11
Laporan Kegiatan dan Keuangan
1. Setiap akhir semester, Kepala Bidang dan atau pengurus wajib mempertanggungjawabkan kegiatannya kepada Direktur Sekolah dan Yayasan
2. Setiap akhir tahun anggaran, Kepala Bidang Keuangan wajib melaporkan kegiatan keuangan LP OIS kepada Direktur Sekolah dan Yayasan.

BAB VII
PENUTUP

Pasal 12
1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga LP OIS ini akan diatur dalam Peraturan Khusus atau keputusan Direktur Sekolah melalui Rapat Pleno LP OIS.
2. Anggaran Rumah Tangga LP OIS mulai berlaku sejak ditetapkan


Ditetapkan di : D e p o k
Pada tanggal : 6 Mei 2003

Yayasan Qiblat Ilmu,

Ketua, Sekretaris,


Hj.Pudjiastuti Y a n t i


0 komentar:

Post a Comment

 
Copyright wellcome © 2010 - All right reserved - Using Blueceria Blogspot Theme
Best viewed with Mozilla, IE, Google Chrome and Opera.