Sekolah Menengah Pertama Otodidak Islamic School memiliki Program Jangka Pendek dan Jangka Panjang sebagai berikut :
Program Jangka Pendek :
1. Menyelenggarakan kegiatan Operasional belajar mengajar dengan Kurikulum
Nasional Plus.
2. Memiliki tenaga Pengajar yang berkualitas Mengajar dan Mendidik.
3. Menghasilkan kelulusan angkatan pertama dan seterusnya dengan prestasi baik.
4. Melengkapi bertahap fasilitas sarana dan prasarana belajar.
5. Memperhatikan kebutuhan Guru dan Siswa.
6. Menjalin keterpaduan Sekolah dengan Lingkungan sekitar.
7. Memberikan kontribusi kepada Diknas dan pihak terkait lainnya dalam Dunia
Pendidikan.
Program Jangka Panjang :
1. Mengembangkan Strategi belajar mengajar dengan Trend Sistem Pendidikan
terkini.
2. Mengembangkan lokasi Sekolah melebar kebelakang dan samping kiri Sekolah.
3. Membuka Penyelenggaraan Sekolah ke tingkat SMA dan Perguruan Tinggi.
4. Memberikan kontribusi kepada Diknas dan pihak terkait lainnya dalam Dunia
Pendidikan.
5. Meningkatkan keterpaduan Sekolah dengan Lingkungan sekitar.
Readmore »»
13.5.10 | 11:40 PM | 0 Comments
SMPIT OIS Depok, AD ART Yayasan Qiblat Ilmu
ANGGARAN DASAR
YAYASAN QIBLAT ILMU
OTODIDAK ISLAMIC SCHOOL
PEMBUKAAN
Profesionalisme dan keimanan bagaikan dua sisi mata uang yang tidak terpisahkan dan harus dibarengi dengan nilai keimanan oleh setiap insan manusia berkualitas.
Yayasan Qiblat Ilmu berupaya mewujudkan cita-cita tersebut melalui Penyelenggaraan Pendidikan yang memang merupakan tujuan dakwah dan syiar Yayasan.Untuk mewujudkan cita-cita tersebut, diperlukan dukungan Instansi berwenang dan peran aktif masyarakat sehingga Lembaga Pendidikan Otodidak Islamic School dapat menjadi wadah pendidikan yang mandiri, berkualitas dan mampu mengakomodasi keinginan serta aspirasi masyarakat.
BAB I
PENGERTIAN, NAMA, WAKTU, DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Pengertian
Anggaran Dasar Yayasan ini adalah aturan dasar yang mengatur Penyelenggaraan Pendidikan.
Anggaran Rumah Tangga Yayasan ini adalah aturan yang mengatur lebih rinci dari aturan yang ada pada Anggaran Dasar Yayasan yang mengatur Penyelenggaraan Pendidikan.
Pasal 2
Nama, Waktu, dan Tempat Kedudukan
Yayasan memiliki nama sebagai Yayasan Qiblat Ilmu.
Yayasan Qiblat Ilmu berdiri berdasarkan akta notaris nomor 2 tanggal 26 Juni 2003.
Yayasan Qiblat Ilmu mendirikan Lembaga Pendidikan yang diberi nama Otodidak Islamic School yang selanjutnya dapat disebut LP OIS.
Yayasan Qiblat Ilmu dan LP OIS berkedudukan di Kota Depok Jawa Barat.
BAB II
DASAR DAN AZAS
Pasal 3
LP OIS berazaskan pada al-Qur’an dan Hadits serta memiliki dasar pertimbangan yang mengutamakan kemaslahatan umat.
BAB III
SIFAT, TUJUAN, PERAN DAN FUNGSI
Pasal 4
Sifat
Yayasan Qiblat Ilmu memberikan mandat dan kebebasan atas Penyelenggaraan Pendidikan kepada LP OIS sesuai dengan cita-cita dan tujuan yang tersebut pada pembukaan di atas.
LP OIS bersifat mandiri dan tidak berafiliasi pada ormas atau orsospol manapun.
Hubungan kerja Yayasan Qiblat Ilmu dengan LP OIS hanya bersifat koordinasi dan tidak memiliki hubungan hierarkis.
Pasal 5
Tujuan
Yayasan Qiblat Ilmu bertujuan menyediakan sarana pendidikan yang berkualitas dan Islami
LP OIS memberikan layanan Penyelenggaraan Pendidikan dengan tujuan mencapai Prestasi dengan Akhlak Terpuji kepada seluruh lapisan masyarakat.
.
Yayasan Qiblat Ilmu mewadahi dan menyalurkan aspirasi, prakarsa dari para wali murid dan masyarakat untuk membantu terwujudnya kebijakan strategis dalam rangka melaksanakan pengembangan pendidikan di LP OIS.
Yayasan Qiblat Ilmu meningkatkan tanggung jawab dan peran aktif wali murid dan masyarakat dalam menyelenggarakan pendidikan di LP OIS.
Yayasan Qiblat Ilmu membantu terciptanya suasana yang kondusif, transparan, akuntabel, dan demokratis dalam pelayanan dan penyelenggaraan pendidikan di LP OIS, sehingga dapat mewujudkan pendidikan yang bermutu dan efektif.
Pasal 6
Peran
Yayasan Qiblat Ilmu berperan dalam mendorong perhatian, dukungan, peran aktif dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu dan efektif di LP OIS.
Yayasan Qiblat Ilmu berperan melakukan kerjasama dengan masyarakat (perorangan/organisasi/dunia usaha dunia industri) dan pemerintah berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu di LP OIS.
Yayasan Qiblat Ilmu berperan menampung, menganalisis, dan menyalurkan aspirasi, ide, tuntutan, dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh masyarakat kepada Managemen LP OIS.
Yayasan Qiblat Ilmu berperan memberikan masukan, pertimbangan, dan rekomendasi kepada Pimpinan LP OIS mengenai :
a. Kebijakan dan Program Pendidikan.
b. Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja.
c. Kriteria Kinerja Pendidikan.
d. Kriteria finansial Pendidikan.
Yayasan Qiblat Ilmu berperan menggalang dana dari para orang tua murid/wali murid dan masyarakat dalam rangka penyelenggaraan pendidikan di LP OIS.
Yayasan Qiblat Ilmu berperan melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan, program, penyelenggaraan, dan keluaran pendidikan di LP OIS.
Pasal 7
Fungsi
Yayasan Qiblat Ilmu berfungsi sebagai Pemberi Pertimbangan (advisory agency), dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan di LP OIS.
Yayasan Qiblat Ilmu berfungsi sebagai Pendukung (supporting agency), baik yang berwujud financial, pemikiran maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan di LP OIS.
Yayasan Qiblat Ilmu berfungsi sebagai Pengontrol (controlling agency) dalam rangka transparansi dan akuntabilitas atas penyelenggaraaan pendidikan di LP OIS.
Yayasan Qiblat Ilmu berfungsi sebagai Mediator (mediator agency) antara pemerintah (eksekutif), masyarakat dan lembaga lainnya.
BAB IV
PERANGKAT ORGANISASI DAN PENGURUS
Pasal 8
Perangkat Organisasi
Pengurus Yayasan Qiblat Ilmu terdiri dari Ketua, Pembina dan Ketua Bidang Dakwah, Pendidikan dan Sosial.
Organisasi dan Pengurus LP OIS ditetapkan sesuai kebutuhan LP OIS.
Pasal 9
Pengurus
Untuk pertama kali Pengurus Yayasan Qiblat Ilmu dipilih dan ditetapkan dalam Rapat Khusus Yayasan dan disahkan dengan Surat Keputusan Yayasan No. 001/SK/Q-Ilmu,Int/VI/2003 tanggal 6 Mei 2003.
Pengurus Yayasan Qiblat Ilmu sekurang-kurangnya 7 (tujuh) orang dan atau jumlahnya harus ganjil.
Susunan pengurus terdiri dari :
a. Ketua.
b. Pembina.
c. Sekretaris.
d. Bendahara.
e. Ketua Bidang Dakwah.
f. Ketua Bidang Pendidikan.
g. Ketua Bidang Sosial.
Pembentukan Bidang disesuaikan dengan kebutuhan, situasi, dan kondisi.
Tata cara pemilihan pengurus diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Yayasan Qiblat Ilmu.
Pasal 10
Masa Bakti Pengurus
Masa bakti pengurus Yayasan Qiblat Ilmu adalah selama 5 (lima) tahun.
Ketua Yayasan dapat merangkap menjadi Direktur Sekolah LP OIS.
Masa bakti Pengurus LP OIS sesuai dengan keputusan Yayasan.
BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS YAYASAN
Pasal 11
Hak Pengurus Yayasan
Setiap Pengurus Yayasan Qiblat Ilmu memiliki hak sebagai berikut :
1. Hak Bicara
2. Hak Suara
3. Hak Pilih
4. Hak Membela Diri
Tata cara penggunaan Hak Pengurus diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 12
Kewajiban Pengurus Yayasan
Setiap Pengurus Yayasan berkewajiban sebagai berikut :
1. Menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan Yayasan Qiblat Ilmu dan LP OIS.
2. Mematuhi Anggaran Dasar Yayasan, Anggaran Rumah Tangga, dan Keputusan Organisasi
Tata cara dalam melaksanakan Kewajiban Pengurus diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VI
RAPAT-RAPAT DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 13
Rapat-rapat
Rapat yang dilakukan Yayasan Qiblat Ilmu terdiri dari :
a. Musyawarah Yayasan, diselenggarakan setiap 3 (tiga) tahun dan dihadiri oleh Pengurus Yayasan Qiblat Ilmu dan Direktur Sekolah dan atau utusan LP OIS.
b. Rapat Tahunan diselenggarakan setiap 1 (satu) tahun dan dihadiri oleh Pengurus Yayasan dan Direktur Sekolah dan atau LP OIS.
c. Jenis Rapat Yayasan terdiri dari :
1. Rapat Pengurus Harian
2. Rapat Bidang
3. Rapat Pleno Pengurus
Tata cara rapat diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Yayasan Qiblat Ilmu.
Pasal 15
Pengambilan Keputusan
Keputusan rapat diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat dan apabila tidak tercapai, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
Tata cara pengambilan suara terbanyak diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VII
KEUANGAN DAN SARANA PRASARANA
Pasal 16
Keuangan
Keuangan LP OIS diperoleh dari :
a. Pengalihan harta kekayaan pemilik Sekolah.
b. Iuran Orangtua / wali murid.
c. Bantuan dan atau Pinjaman Yayasan Qiblat Ilmu.
d. Bantuan dari pihak lain yang tidak mengikat kepentingan Yayasan dan LP OIS.
e. Zakat, Infaq, dan Shodaqoh
f. Sponsor dan atau usaha lain yang sah dan halal
Tata cara pengelolaan keuangan dan kekayaan organisasi diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 17
Sarana dan Prasarana
Sarana dan Prasarana LP OIS diperoleh dari :
a. Pengalihan harta kekayaan pemilik Sekolah
b. Bantuan dan atau pinjaman dari Yayasan Qiblat Ilmu.
c. Bantuan pihak lain yang tidak mengikat.
Sarana dan Prasarana dicatat dan diadministrasikan secara baik dan tertib.
BAB VIII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 18
Anggaran Dasar LP OIS dan Anggaran Rumah Tangga LP OIS hanya dapat diubah oleh/pada Musyawarah Yayasan dan atau Keputusan Pemilik Sekolah.
Musyawarah dianggap sah apabila dihadiri Yayasan dan Pemilik Sekolah ditambah sekurang-kurangnya separuh tambah 1 dari jumlah Pengurus Yayasan dan atau Utusan LP OIS.
Perubahan Anggaran Dasar dinyatakan sah apabila mendapat persetujuan Yayasan dan Pemilik Sekolah ditambah sekurang-kurangnya separuh tambah 1 dari jumlah Pengurus Yayasan dan atau Utusan LP OIS.
Pasal 19
Pembubaran Organisasi
1. LP OIS dinyatakan bubar berdasarkan keputusan Pengadilan atau. keputusan internal.
2. Setelah dinyatakan bubar semua kekayaan LP OIS diserahkan kembali kepada Pemilik Sekolah sebagai pihak yang menginvestasikan kekayaannya dalam penyelenggaraan sekolah di LP OIS.
3. LP OIS melaporkan hasil keputusan kepada Yayasan Qiblat Ilmu.
BAB IX
PENUTUP
Pasal 20
Ketentuan Lain
1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar LP OIS ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga LP OIS.
2. Anggaran Dasar ini berlaku sejak ditetapkan.
Ditetapkan di : D e p o k
Pada Tanggal : 6 Mei 2003
Yayasan Qiblat Ilmu,
Ketua, Sekretaris,
Hj.Pudjiastuti Y a n t i
ANGGARAN RUMAH TANGGA
YAYASAN QIBLAT ILMU
OTODIDAK ISLAMIC SCHOOL
BAB I
PERAN DAN FUNGSI
Pasal 1
Untuk melaksanakan peran dan fungsi LP OIS diatur dalam Keputusan Organisasi yang disusun oleh Pengurus Harian dan disahkan dalam Rapat Pleno Yayasan Qiblat Ilmu.
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 2
Pengurus LP OIS terdiri atas Managemen Sekolah dan Managemen Pengajaran.
Pengurus LP OIS dapat berasal dari komponen-komponen sebagai berikut :
1. Perwakilan orangtua/wali murid berdasarkan jenjang pendidikan.
2. Pekerja Pendidikan di masyarakat.
3. Unsur Yayasan Qiblat Ilmu.
4. Tokoh masyarakat yaitu orang yang berpengaruh di lingkungan masyarakat di wilayah NKRI, yang mempunyai perhatian dan kepedulian terhadap dunia pendidikan, khususnya terhadap LP OIS.
5. Pakar Pendidikan yang mempunyai perhatian pada peningkatan mutu pendidikan
6. Perwakilan alumni LP OIS yang telah dewasa dan mandiri.
Pasal 3
Tata cara Pemilihan Pengurus
1. Calon Pengurus yang berasal dari unsur masyarakat diajukan melalui surat permohonan kepada Pimpinan LP OIS.
2. Calon Pengurus yang berasal dari unsur Tokoh Masyarakat dan Pakar Pendidikan dapat diusulkan oleh Yayasan Qiblat Ilmu kepada Pimpinan LP OIS.
3. Calon Pengurus dari unsur Yayasan diusulkan oleh Yayasan dengan mengajukan permohonan menjadi Pengurus LP OIS.
4. Calon pengurus LP OIS yang tercatat berdasarkan permohonan dan usulan, kemudian diinventarisir dan diseleksi oleh tim khusus yang dibentuk.
5. Hasil seleksi calon pengurus LP OIS oleh tim khusus dianalisis, dipilih, dan ditetapkan oleh Pimpinan LP OIS dan dapat melalui pertimbangan masukan dari anggota.
6. Pemilihan calon Pengurus LP OIS dilakukan apabila pendaftar dan usulan melebihi ketentuan jumlah yang diperlukan.
7. Anggota terpilih ditetapkan dalam Rapat Pleno, kemudian diusulkan oleh Pimpinan LP OIS untuk mendapatkan Surat Keputusan dari Yayasan.
Pasal 4
Kewajiban Pengurus
1. Setiap Pengurus LP OIS, berkewajiban untuk :
a. Menjunjung tinggi nama dan kehormatan LP OIS dan Yayasan Qiblat Ilmu baik di dalam maupun di luar organisasi
b. Mematuhi AD/ART dan Peraturan serta Keputusan Organisasi
c. Melaksanakan kegiatan sesuai dengan program organisasi secara aktif dan bertanggungjawab
2. Setiap Pengurus LP OIS dilarang memanfaatkan LP OIS untuk kepentingan pribadi, kelompok, golongan, maupun orsospol tertentu.
Pasal 5
Hak Pengurus
Yang dimaksud hak pengurus adalah :
a. Hak Bicara yaitu hak untuk menyampaikan atau mengeluarkan pendapat atau pandangan baik secara lisan maupun secara tertulis.
b. Hak Suara yaitu hak setiap pengurus bahwa ia memiliki satu suara dan dapat digunakan setiap diadakan pemungutan suara
c. Hak Pilih yaitu hak setiap pengurus untuk dapat memilih dan dipilih menjadi anggota tim khusus atau kepanitiaan yang dibutuhkan organisasi
d. Hak membela diri dan memperoleh perlindungan hukum yaitu hak setiap anggota untuk membela diri jika dianggap bersalah dan mendapatkan pembelaan serta perlindungan hukum dalam menjalankan tugas organisasi
BAB III
DISIPLIN ORGANISASI
Pasal 6
Tindakan Disiplin Organisasi
1. Tindakan disiplin dapat dikenakan kepada setiap anggota maupun pengurus yang menurut keputusan LP OIS telah melanggar Anggaran Dasar LP OIS dan Anggaran Rumah Tangga LP OIS dan disampaikan melalui Keputusan Yayasan.
2. Tindakan disiplin diberikan menurut berat ringannya pelanggaran yang dilakukan yang dapat berupa :
a. Peringatan secara Lisan
b. Peringatan secara tertulis
c. Pembebasan tugas selaku pengurus
d. Pemberhentian sebagai anggota LP OIS.
3. Sebelum tindakan disiplin diberikan, perlu diadakan rapat sesuai dengan tempat dan tingkat kejadian perkara untuk membentuk tim khusus yang bertugas mengadakan penelitian dan penyelidikan secara saksama atas anggapan pelanggaran yang dilakukan
4. Bagi yang dianggap melanggar disiplin diberi kesempatan untuk membela diri
5. Penerapan sanksi yang berupa pemberhentian sebagai anggota, ditetapkan berdasarkan Rapat LP OIS dan dicarikan penggantinya dengan prosedur sesuai ketentuan yang berlaku.
BAB IV
SUSUNAN PENGURUS DAN PERANGKAT ORGANISASI
Pasal 7
Susunan Pengurus dan Perangkat Organisasi
1. Pengurus Harian LP OIS terdiri dari 8 orang dengan struktur organisasi sebagai berikut :
a. Seorang Direktur Sekolah
b. Seorang Manager Sekolah
c. Seorang Manager Pendidikan
d. Seorang Kepala Bidang Marketing dan Pengembangan.
e. Seorang Kepala Bidang Kurikulum.
f. Seorang Kepala Bidang Administrasi dan Keuangan.
g. Seorang Kepala Bidan Sumber Daya dan Logistik.
h. Seorang Kepala Bidang Kesiswaan.
2. Struktur organisasi dilengkapi dengan bidang bidang yang disusun dan disahkan oleh Pengurus LP OIS.
3. Struktur organisasi dan susunan pengurus LP OIS ditetapkan dalam Keputusan Yayasan.
4. Susunan Pengurus LP OIS minimal terdiri dari Direktur Sekolah dan Ketua Bidang sesuai dengan kebutuhan
Pasal 8
Pergantian Pengurus dan Pengurus Antar Waktu
1. Kekosongan anggota LP OIS dapat terjadi karena yang bersangkutan mengundurkan diri, diberhentikan atau meninggal dunia.
2. Pergantian anggota antar waktu dilakukan sesuai ketentuan Anggaran Rumah Tangga LP OIS.
3. Pergantian Pengurus dapat dilakukan melalui Rapat atau keputusan Direktur Sekolah.
BAB V
TATA CARA RAPAT DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 9
Tata Cara Rapat
1. Rapat Pengurus dianggap sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang, termasuk Direktur Sekolah, Kepala Bidang Ketua, dan pengurus lainnya.
2. Rapat Pengurus Harian dilakukan sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan sekali
3. Rapat Bidang dianggap sah apabila dihadiri oleh seluruh Pengurus Bidang dan sekurang-kurangnya seorang Pengurus Harian dan disahkan oleh Direktur Sekolah.
4. Rapat Bidang dilakukan berdasarkan kebutuhan
5. Rapat Pleno dianggap sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya ½ + 1 anggota atau sesuai keputusan Direktur Sekolah maka selanjutnya rapat dianggap sah
6. Rapat Pleno dilakukan sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sekali atau dapat juga disebut sebagai Rapat Semester.
Pasal 10
Tata Cara Pengambilan Keputusan
1. Keputusan rapat diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat, apabila tidak maka pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak dengan cara pemungutan suara atau sesuai keputusan Direktur Sekolah.
2. Jika keputusan rapat tersebut menyangkut nama orang, maka pemungutan suara dilakukan secara tertutup.
BAB VI
LAPORAN KEGIATAN DAN KEUANGAN
Pasal 11
Laporan Kegiatan dan Keuangan
1. Setiap akhir semester, Kepala Bidang dan atau pengurus wajib mempertanggungjawabkan kegiatannya kepada Direktur Sekolah dan Yayasan
2. Setiap akhir tahun anggaran, Kepala Bidang Keuangan wajib melaporkan kegiatan keuangan LP OIS kepada Direktur Sekolah dan Yayasan.
BAB VII
PENUTUP
Pasal 12
1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga LP OIS ini akan diatur dalam Peraturan Khusus atau keputusan Direktur Sekolah melalui Rapat Pleno LP OIS.
2. Anggaran Rumah Tangga LP OIS mulai berlaku sejak ditetapkan
Ditetapkan di : D e p o k
Pada tanggal : 6 Mei 2003
Yayasan Qiblat Ilmu,
Ketua, Sekretaris,
Hj.Pudjiastuti Y a n t i
Readmore »»
YAYASAN QIBLAT ILMU
OTODIDAK ISLAMIC SCHOOL
PEMBUKAAN
Profesionalisme dan keimanan bagaikan dua sisi mata uang yang tidak terpisahkan dan harus dibarengi dengan nilai keimanan oleh setiap insan manusia berkualitas.
Yayasan Qiblat Ilmu berupaya mewujudkan cita-cita tersebut melalui Penyelenggaraan Pendidikan yang memang merupakan tujuan dakwah dan syiar Yayasan.Untuk mewujudkan cita-cita tersebut, diperlukan dukungan Instansi berwenang dan peran aktif masyarakat sehingga Lembaga Pendidikan Otodidak Islamic School dapat menjadi wadah pendidikan yang mandiri, berkualitas dan mampu mengakomodasi keinginan serta aspirasi masyarakat.
BAB I
PENGERTIAN, NAMA, WAKTU, DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Pengertian
Anggaran Dasar Yayasan ini adalah aturan dasar yang mengatur Penyelenggaraan Pendidikan.
Anggaran Rumah Tangga Yayasan ini adalah aturan yang mengatur lebih rinci dari aturan yang ada pada Anggaran Dasar Yayasan yang mengatur Penyelenggaraan Pendidikan.
Pasal 2
Nama, Waktu, dan Tempat Kedudukan
Yayasan memiliki nama sebagai Yayasan Qiblat Ilmu.
Yayasan Qiblat Ilmu berdiri berdasarkan akta notaris nomor 2 tanggal 26 Juni 2003.
Yayasan Qiblat Ilmu mendirikan Lembaga Pendidikan yang diberi nama Otodidak Islamic School yang selanjutnya dapat disebut LP OIS.
Yayasan Qiblat Ilmu dan LP OIS berkedudukan di Kota Depok Jawa Barat.
BAB II
DASAR DAN AZAS
Pasal 3
LP OIS berazaskan pada al-Qur’an dan Hadits serta memiliki dasar pertimbangan yang mengutamakan kemaslahatan umat.
BAB III
SIFAT, TUJUAN, PERAN DAN FUNGSI
Pasal 4
Sifat
Yayasan Qiblat Ilmu memberikan mandat dan kebebasan atas Penyelenggaraan Pendidikan kepada LP OIS sesuai dengan cita-cita dan tujuan yang tersebut pada pembukaan di atas.
LP OIS bersifat mandiri dan tidak berafiliasi pada ormas atau orsospol manapun.
Hubungan kerja Yayasan Qiblat Ilmu dengan LP OIS hanya bersifat koordinasi dan tidak memiliki hubungan hierarkis.
Pasal 5
Tujuan
Yayasan Qiblat Ilmu bertujuan menyediakan sarana pendidikan yang berkualitas dan Islami
LP OIS memberikan layanan Penyelenggaraan Pendidikan dengan tujuan mencapai Prestasi dengan Akhlak Terpuji kepada seluruh lapisan masyarakat.
.
Yayasan Qiblat Ilmu mewadahi dan menyalurkan aspirasi, prakarsa dari para wali murid dan masyarakat untuk membantu terwujudnya kebijakan strategis dalam rangka melaksanakan pengembangan pendidikan di LP OIS.
Yayasan Qiblat Ilmu meningkatkan tanggung jawab dan peran aktif wali murid dan masyarakat dalam menyelenggarakan pendidikan di LP OIS.
Yayasan Qiblat Ilmu membantu terciptanya suasana yang kondusif, transparan, akuntabel, dan demokratis dalam pelayanan dan penyelenggaraan pendidikan di LP OIS, sehingga dapat mewujudkan pendidikan yang bermutu dan efektif.
Pasal 6
Peran
Yayasan Qiblat Ilmu berperan dalam mendorong perhatian, dukungan, peran aktif dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu dan efektif di LP OIS.
Yayasan Qiblat Ilmu berperan melakukan kerjasama dengan masyarakat (perorangan/organisasi/dunia usaha dunia industri) dan pemerintah berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu di LP OIS.
Yayasan Qiblat Ilmu berperan menampung, menganalisis, dan menyalurkan aspirasi, ide, tuntutan, dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh masyarakat kepada Managemen LP OIS.
Yayasan Qiblat Ilmu berperan memberikan masukan, pertimbangan, dan rekomendasi kepada Pimpinan LP OIS mengenai :
a. Kebijakan dan Program Pendidikan.
b. Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja.
c. Kriteria Kinerja Pendidikan.
d. Kriteria finansial Pendidikan.
Yayasan Qiblat Ilmu berperan menggalang dana dari para orang tua murid/wali murid dan masyarakat dalam rangka penyelenggaraan pendidikan di LP OIS.
Yayasan Qiblat Ilmu berperan melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan, program, penyelenggaraan, dan keluaran pendidikan di LP OIS.
Pasal 7
Fungsi
Yayasan Qiblat Ilmu berfungsi sebagai Pemberi Pertimbangan (advisory agency), dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan di LP OIS.
Yayasan Qiblat Ilmu berfungsi sebagai Pendukung (supporting agency), baik yang berwujud financial, pemikiran maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan di LP OIS.
Yayasan Qiblat Ilmu berfungsi sebagai Pengontrol (controlling agency) dalam rangka transparansi dan akuntabilitas atas penyelenggaraaan pendidikan di LP OIS.
Yayasan Qiblat Ilmu berfungsi sebagai Mediator (mediator agency) antara pemerintah (eksekutif), masyarakat dan lembaga lainnya.
BAB IV
PERANGKAT ORGANISASI DAN PENGURUS
Pasal 8
Perangkat Organisasi
Pengurus Yayasan Qiblat Ilmu terdiri dari Ketua, Pembina dan Ketua Bidang Dakwah, Pendidikan dan Sosial.
Organisasi dan Pengurus LP OIS ditetapkan sesuai kebutuhan LP OIS.
Pasal 9
Pengurus
Untuk pertama kali Pengurus Yayasan Qiblat Ilmu dipilih dan ditetapkan dalam Rapat Khusus Yayasan dan disahkan dengan Surat Keputusan Yayasan No. 001/SK/Q-Ilmu,Int/VI/2003 tanggal 6 Mei 2003.
Pengurus Yayasan Qiblat Ilmu sekurang-kurangnya 7 (tujuh) orang dan atau jumlahnya harus ganjil.
Susunan pengurus terdiri dari :
a. Ketua.
b. Pembina.
c. Sekretaris.
d. Bendahara.
e. Ketua Bidang Dakwah.
f. Ketua Bidang Pendidikan.
g. Ketua Bidang Sosial.
Pembentukan Bidang disesuaikan dengan kebutuhan, situasi, dan kondisi.
Tata cara pemilihan pengurus diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Yayasan Qiblat Ilmu.
Pasal 10
Masa Bakti Pengurus
Masa bakti pengurus Yayasan Qiblat Ilmu adalah selama 5 (lima) tahun.
Ketua Yayasan dapat merangkap menjadi Direktur Sekolah LP OIS.
Masa bakti Pengurus LP OIS sesuai dengan keputusan Yayasan.
BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS YAYASAN
Pasal 11
Hak Pengurus Yayasan
Setiap Pengurus Yayasan Qiblat Ilmu memiliki hak sebagai berikut :
1. Hak Bicara
2. Hak Suara
3. Hak Pilih
4. Hak Membela Diri
Tata cara penggunaan Hak Pengurus diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 12
Kewajiban Pengurus Yayasan
Setiap Pengurus Yayasan berkewajiban sebagai berikut :
1. Menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan Yayasan Qiblat Ilmu dan LP OIS.
2. Mematuhi Anggaran Dasar Yayasan, Anggaran Rumah Tangga, dan Keputusan Organisasi
Tata cara dalam melaksanakan Kewajiban Pengurus diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VI
RAPAT-RAPAT DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 13
Rapat-rapat
Rapat yang dilakukan Yayasan Qiblat Ilmu terdiri dari :
a. Musyawarah Yayasan, diselenggarakan setiap 3 (tiga) tahun dan dihadiri oleh Pengurus Yayasan Qiblat Ilmu dan Direktur Sekolah dan atau utusan LP OIS.
b. Rapat Tahunan diselenggarakan setiap 1 (satu) tahun dan dihadiri oleh Pengurus Yayasan dan Direktur Sekolah dan atau LP OIS.
c. Jenis Rapat Yayasan terdiri dari :
1. Rapat Pengurus Harian
2. Rapat Bidang
3. Rapat Pleno Pengurus
Tata cara rapat diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Yayasan Qiblat Ilmu.
Pasal 15
Pengambilan Keputusan
Keputusan rapat diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat dan apabila tidak tercapai, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
Tata cara pengambilan suara terbanyak diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VII
KEUANGAN DAN SARANA PRASARANA
Pasal 16
Keuangan
Keuangan LP OIS diperoleh dari :
a. Pengalihan harta kekayaan pemilik Sekolah.
b. Iuran Orangtua / wali murid.
c. Bantuan dan atau Pinjaman Yayasan Qiblat Ilmu.
d. Bantuan dari pihak lain yang tidak mengikat kepentingan Yayasan dan LP OIS.
e. Zakat, Infaq, dan Shodaqoh
f. Sponsor dan atau usaha lain yang sah dan halal
Tata cara pengelolaan keuangan dan kekayaan organisasi diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 17
Sarana dan Prasarana
Sarana dan Prasarana LP OIS diperoleh dari :
a. Pengalihan harta kekayaan pemilik Sekolah
b. Bantuan dan atau pinjaman dari Yayasan Qiblat Ilmu.
c. Bantuan pihak lain yang tidak mengikat.
Sarana dan Prasarana dicatat dan diadministrasikan secara baik dan tertib.
BAB VIII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 18
Anggaran Dasar LP OIS dan Anggaran Rumah Tangga LP OIS hanya dapat diubah oleh/pada Musyawarah Yayasan dan atau Keputusan Pemilik Sekolah.
Musyawarah dianggap sah apabila dihadiri Yayasan dan Pemilik Sekolah ditambah sekurang-kurangnya separuh tambah 1 dari jumlah Pengurus Yayasan dan atau Utusan LP OIS.
Perubahan Anggaran Dasar dinyatakan sah apabila mendapat persetujuan Yayasan dan Pemilik Sekolah ditambah sekurang-kurangnya separuh tambah 1 dari jumlah Pengurus Yayasan dan atau Utusan LP OIS.
Pasal 19
Pembubaran Organisasi
1. LP OIS dinyatakan bubar berdasarkan keputusan Pengadilan atau. keputusan internal.
2. Setelah dinyatakan bubar semua kekayaan LP OIS diserahkan kembali kepada Pemilik Sekolah sebagai pihak yang menginvestasikan kekayaannya dalam penyelenggaraan sekolah di LP OIS.
3. LP OIS melaporkan hasil keputusan kepada Yayasan Qiblat Ilmu.
BAB IX
PENUTUP
Pasal 20
Ketentuan Lain
1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar LP OIS ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga LP OIS.
2. Anggaran Dasar ini berlaku sejak ditetapkan.
Ditetapkan di : D e p o k
Pada Tanggal : 6 Mei 2003
Yayasan Qiblat Ilmu,
Ketua, Sekretaris,
Hj.Pudjiastuti Y a n t i
ANGGARAN RUMAH TANGGA
YAYASAN QIBLAT ILMU
OTODIDAK ISLAMIC SCHOOL
BAB I
PERAN DAN FUNGSI
Pasal 1
Untuk melaksanakan peran dan fungsi LP OIS diatur dalam Keputusan Organisasi yang disusun oleh Pengurus Harian dan disahkan dalam Rapat Pleno Yayasan Qiblat Ilmu.
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 2
Pengurus LP OIS terdiri atas Managemen Sekolah dan Managemen Pengajaran.
Pengurus LP OIS dapat berasal dari komponen-komponen sebagai berikut :
1. Perwakilan orangtua/wali murid berdasarkan jenjang pendidikan.
2. Pekerja Pendidikan di masyarakat.
3. Unsur Yayasan Qiblat Ilmu.
4. Tokoh masyarakat yaitu orang yang berpengaruh di lingkungan masyarakat di wilayah NKRI, yang mempunyai perhatian dan kepedulian terhadap dunia pendidikan, khususnya terhadap LP OIS.
5. Pakar Pendidikan yang mempunyai perhatian pada peningkatan mutu pendidikan
6. Perwakilan alumni LP OIS yang telah dewasa dan mandiri.
Pasal 3
Tata cara Pemilihan Pengurus
1. Calon Pengurus yang berasal dari unsur masyarakat diajukan melalui surat permohonan kepada Pimpinan LP OIS.
2. Calon Pengurus yang berasal dari unsur Tokoh Masyarakat dan Pakar Pendidikan dapat diusulkan oleh Yayasan Qiblat Ilmu kepada Pimpinan LP OIS.
3. Calon Pengurus dari unsur Yayasan diusulkan oleh Yayasan dengan mengajukan permohonan menjadi Pengurus LP OIS.
4. Calon pengurus LP OIS yang tercatat berdasarkan permohonan dan usulan, kemudian diinventarisir dan diseleksi oleh tim khusus yang dibentuk.
5. Hasil seleksi calon pengurus LP OIS oleh tim khusus dianalisis, dipilih, dan ditetapkan oleh Pimpinan LP OIS dan dapat melalui pertimbangan masukan dari anggota.
6. Pemilihan calon Pengurus LP OIS dilakukan apabila pendaftar dan usulan melebihi ketentuan jumlah yang diperlukan.
7. Anggota terpilih ditetapkan dalam Rapat Pleno, kemudian diusulkan oleh Pimpinan LP OIS untuk mendapatkan Surat Keputusan dari Yayasan.
Pasal 4
Kewajiban Pengurus
1. Setiap Pengurus LP OIS, berkewajiban untuk :
a. Menjunjung tinggi nama dan kehormatan LP OIS dan Yayasan Qiblat Ilmu baik di dalam maupun di luar organisasi
b. Mematuhi AD/ART dan Peraturan serta Keputusan Organisasi
c. Melaksanakan kegiatan sesuai dengan program organisasi secara aktif dan bertanggungjawab
2. Setiap Pengurus LP OIS dilarang memanfaatkan LP OIS untuk kepentingan pribadi, kelompok, golongan, maupun orsospol tertentu.
Pasal 5
Hak Pengurus
Yang dimaksud hak pengurus adalah :
a. Hak Bicara yaitu hak untuk menyampaikan atau mengeluarkan pendapat atau pandangan baik secara lisan maupun secara tertulis.
b. Hak Suara yaitu hak setiap pengurus bahwa ia memiliki satu suara dan dapat digunakan setiap diadakan pemungutan suara
c. Hak Pilih yaitu hak setiap pengurus untuk dapat memilih dan dipilih menjadi anggota tim khusus atau kepanitiaan yang dibutuhkan organisasi
d. Hak membela diri dan memperoleh perlindungan hukum yaitu hak setiap anggota untuk membela diri jika dianggap bersalah dan mendapatkan pembelaan serta perlindungan hukum dalam menjalankan tugas organisasi
BAB III
DISIPLIN ORGANISASI
Pasal 6
Tindakan Disiplin Organisasi
1. Tindakan disiplin dapat dikenakan kepada setiap anggota maupun pengurus yang menurut keputusan LP OIS telah melanggar Anggaran Dasar LP OIS dan Anggaran Rumah Tangga LP OIS dan disampaikan melalui Keputusan Yayasan.
2. Tindakan disiplin diberikan menurut berat ringannya pelanggaran yang dilakukan yang dapat berupa :
a. Peringatan secara Lisan
b. Peringatan secara tertulis
c. Pembebasan tugas selaku pengurus
d. Pemberhentian sebagai anggota LP OIS.
3. Sebelum tindakan disiplin diberikan, perlu diadakan rapat sesuai dengan tempat dan tingkat kejadian perkara untuk membentuk tim khusus yang bertugas mengadakan penelitian dan penyelidikan secara saksama atas anggapan pelanggaran yang dilakukan
4. Bagi yang dianggap melanggar disiplin diberi kesempatan untuk membela diri
5. Penerapan sanksi yang berupa pemberhentian sebagai anggota, ditetapkan berdasarkan Rapat LP OIS dan dicarikan penggantinya dengan prosedur sesuai ketentuan yang berlaku.
BAB IV
SUSUNAN PENGURUS DAN PERANGKAT ORGANISASI
Pasal 7
Susunan Pengurus dan Perangkat Organisasi
1. Pengurus Harian LP OIS terdiri dari 8 orang dengan struktur organisasi sebagai berikut :
a. Seorang Direktur Sekolah
b. Seorang Manager Sekolah
c. Seorang Manager Pendidikan
d. Seorang Kepala Bidang Marketing dan Pengembangan.
e. Seorang Kepala Bidang Kurikulum.
f. Seorang Kepala Bidang Administrasi dan Keuangan.
g. Seorang Kepala Bidan Sumber Daya dan Logistik.
h. Seorang Kepala Bidang Kesiswaan.
2. Struktur organisasi dilengkapi dengan bidang bidang yang disusun dan disahkan oleh Pengurus LP OIS.
3. Struktur organisasi dan susunan pengurus LP OIS ditetapkan dalam Keputusan Yayasan.
4. Susunan Pengurus LP OIS minimal terdiri dari Direktur Sekolah dan Ketua Bidang sesuai dengan kebutuhan
Pasal 8
Pergantian Pengurus dan Pengurus Antar Waktu
1. Kekosongan anggota LP OIS dapat terjadi karena yang bersangkutan mengundurkan diri, diberhentikan atau meninggal dunia.
2. Pergantian anggota antar waktu dilakukan sesuai ketentuan Anggaran Rumah Tangga LP OIS.
3. Pergantian Pengurus dapat dilakukan melalui Rapat atau keputusan Direktur Sekolah.
BAB V
TATA CARA RAPAT DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 9
Tata Cara Rapat
1. Rapat Pengurus dianggap sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang, termasuk Direktur Sekolah, Kepala Bidang Ketua, dan pengurus lainnya.
2. Rapat Pengurus Harian dilakukan sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan sekali
3. Rapat Bidang dianggap sah apabila dihadiri oleh seluruh Pengurus Bidang dan sekurang-kurangnya seorang Pengurus Harian dan disahkan oleh Direktur Sekolah.
4. Rapat Bidang dilakukan berdasarkan kebutuhan
5. Rapat Pleno dianggap sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya ½ + 1 anggota atau sesuai keputusan Direktur Sekolah maka selanjutnya rapat dianggap sah
6. Rapat Pleno dilakukan sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sekali atau dapat juga disebut sebagai Rapat Semester.
Pasal 10
Tata Cara Pengambilan Keputusan
1. Keputusan rapat diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat, apabila tidak maka pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak dengan cara pemungutan suara atau sesuai keputusan Direktur Sekolah.
2. Jika keputusan rapat tersebut menyangkut nama orang, maka pemungutan suara dilakukan secara tertutup.
BAB VI
LAPORAN KEGIATAN DAN KEUANGAN
Pasal 11
Laporan Kegiatan dan Keuangan
1. Setiap akhir semester, Kepala Bidang dan atau pengurus wajib mempertanggungjawabkan kegiatannya kepada Direktur Sekolah dan Yayasan
2. Setiap akhir tahun anggaran, Kepala Bidang Keuangan wajib melaporkan kegiatan keuangan LP OIS kepada Direktur Sekolah dan Yayasan.
BAB VII
PENUTUP
Pasal 12
1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga LP OIS ini akan diatur dalam Peraturan Khusus atau keputusan Direktur Sekolah melalui Rapat Pleno LP OIS.
2. Anggaran Rumah Tangga LP OIS mulai berlaku sejak ditetapkan
Ditetapkan di : D e p o k
Pada tanggal : 6 Mei 2003
Yayasan Qiblat Ilmu,
Ketua, Sekretaris,
Hj.Pudjiastuti Y a n t i
Readmore »»
12.5.10 | 12:37 PM | 0 Comments

Peraturan Menteri tentang standarisasi Kurikulum tingkat sekolah menengah pertama.
2. SEKOLAH MENENGAH PERTAMA (SMP)/MADRASAH TSANAWIYAH (MTs)
a. Pendidikan Agama Islam SMP/MTs
1. Menerapkan tata cara membaca Al-qur’an menurut tajwid, mulai dari cara membaca
“Al”- Syamsiyah dan “Al”- Qomariyah sampai kepada menerapkan hukum bacaan mad
dan waqaf
2. Meningkatkan pengenalan dan keyakinan terhadap aspek-aspek rukun iman mulai dari
iman kepada Allah sampai kepada iman pada Qadha dan Qadar serta Asmaul Husna
3. Menjelaskan dan membiasakan perilaku terpuji seperti qanaah dan tasawuh dan
menjauhkan diri dari perilaku tercela seperti ananiah, hasad, ghadab dan namimah
4. Menjelaskan tata cara mandi wajib dan shalat-shalat munfarid dan jamaah baik shalat
wajib maupun shalat sunat
5. Memahami dan meneladani sejarah Nabi Muhammad dan
para shahabat serta menceritakan sejarah masuk dan berkembangnya Islam di
nusantara
b. Pendidikan Agama Kristen SMP
1. Menjelaskan karya Allah dan penyelamatan bagi manusia dan seluruh ciptaan
2. Menginternalisasi nilai-nilai kristiani
dengan menanggapinya secara nyata
3. Bertanggung jawab terhadap diri dan sesamanya, masyarakat dan gereja sebagai orang yang sudah diselamatkan c. Pendidikan Agama Katolik SMP 1. Peserta didik dapat menguraikan pemahaman tentang pribadinya sebagai pria dan wanita yang memiliki rupa-rupa kemampuan dan keterbatasan untuk berelasi dengan sesama dan lingkungannya. 2. Peserta didik dapat menguraikan pemahamannya tentang Yesus Kristus dan bagaimana meneladani Yesus yang mewartakan Bapa dan Kerajaan Allah 3. Peserta didik dapat menguraikan makna Gereja sebagai sakramen keselamatan dan bagaimana mewujudkannya dalam hidup nyata. 4. Peserta didik dapat menguraikan pamahaman tentang hidup bermasyarakat dan bagaimana melaksanakan kehidupan bermasyarakat sesuai ajaran Firman Allah dan pengajaran Yesus Kristus. d. Pendidikan Agama Hindu SMP 1. Meyakini kemahakuasaan Sang Hyang Widhi (Tuhan) sebagai Asta Aiswarya, Awatara, Dewa dan Bhatara 2. Memahami ajaran Sad Ripu, Sad Atatayi, Sapta Timira sebagai aspek diri yang harus dihindari 20
3. Memahami latar belakang timbulnya Yadnya dan hakikatnya 4. Memahami Weda sebagai kitab suci dan para Rsi penerima wahyu 5. Memahami keberadaan orang suci agama Hindu 6. Memahami hari-hari suci keagamaan dan hakikatnya 7. Memahami ajaran kepemimpinan Hindu 8. Memahami hubungan Bhuana Agung dan Bhuana Alit 9. Memahami Dharma Gita, sejarah masuknya agama Hindu ke Indonesia, dan keberadaan kerajaan-kerajaan Hindu di Indonesia e. Pendidikan Agama Buddha SMP 1. Beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa dan Tri Ratna dengan mengetahui fungsi serta terefleksi dalam moralitas (sila), meditasi (samadhi), dan kebijaksanaan (panna) 2. Membaca Paritta dan Dhammapada serta mengerti artinya 3. Beribadah (kebaktian) dengan baik dan benar sesuai dengan tuntunan masingmasing aliran 4. Meneladani sifat, sikap dan kepribadian Buddha, Bodhisattva, dan para siswa utama Buddha 5. Memiliki kemampuan dasar berpikir logis, kritis, dan kreatif untuk memecahkan masalah 6. Memahami sejarah kehidupan Buddha Gotama 7. Mengungkapkan sejarah perkembangan agama Buddha 8. Memiliki bekal pengetahuan dan kemampuan untuk melanjutkan pendidikan di SMA f. Pendidikan Kewarganegaraan SMP/MTs 1. Memahami dan menunjukkan sikap positif terhadap norma-norma kebiasaan, adat istiadat, dan peraturan, dalam kehidupan berbangsa dan bernegara 2. Menjelaskan makna proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia sesuai dengan suasana kebatinan konstitusi pertama 3. Menghargai perbedaan dan kemerdekaan dalam mengemukakan pendapat dengan bertanggung jawab 4. Menampilkan perilaku yang baik sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 5. Menunjukkan sikap positif terhadap pelaksanaan kehidupan demokrasi dan kedaulatan rakyat 6. Menjelaskan makna otonomi daerah, dan hubungan antara pemerintahan pusat dan daerah 21
7. Menunjukkan sikap kritis dan apresiatif terhadap dampak globalisasi 8. Memahami prestasi diri untuk berprestasi sesuai dengan keindividuannya g. Bahasa Indonesia SMP/MTs 1. Mendengarkan Memahami wacana lisan dalam kegiatan wawancara, pelaporan, penyampaian berita radio/TV, dialog interaktif, pidato, khotbah/ceramah, dan pembacaan berbagai karya sastra berbentuk dongeng, puisi, drama, novel remaja, syair, kutipan, dan sinopsis novel 2. Berbicara Menggunakan wacana lisan untuk mengungkapkan pikiran, perasaan, informasi, pengalaman, pendapat, dan komentar dalam kegiatan wawancara, presentasi laporan, diskusi, protokoler, dan pidato, serta dalam berbagai karya sastra berbentuk cerita pendek, novel remaja, puisi, dan drama 3. Membaca Menggunakan berbagai jenis membaca untuk memahami berbagai bentuk wacana tulis, dan berbagai karya sastra berbentuk puisi, cerita pendek, drama, novel remaja, antologi puisi, novel dari berbagai angkatan 4. Menulis Melakukan berbagai kegiatan menulis untuk mengungkapkan pikiran, perasaan, dan informasi dalam bentuk buku harian, surat pribadi, pesan singkat, laporan, surat dinas, petunjuk, rangkuman, teks berita, slogan, poster, iklan baris, resensi, karangan, karya ilmiah sederhana, pidato, surat pembaca, dan berbagai karya sastra berbentuk pantun, dongeng, puisi, drama, puisi, dan cerpen 22
h. Bahasa Inggris SMP/MTs 1. Mendengarkan Memahami makna dalam wacana lisan interpersonal dan transaksional sederhana, secara formal maupun informal, dalam bentuk recount, narrative, procedure, descriptive, dan report, dalam konteks kehidupan sehari-hari 2. Berbicara Mengungkapkan makna secara lisan dalam wacana interpersonal dan transaksional sederhana, secara formal maupun informal, dalam bentuk recount, narrative, procedure, descriptive, dan report, dalam konteks kehidupan sehari-hari 3. Membaca Memahami makna dalam wacana tertulis interpersonal dan transaksional sederhana, secara formal maupun informal, dalam bentuk recount, narrative, procedure, descriptive, dan report, dalam konteks kehidupan sehari-hari 4. Menulis Mengungkapkan makna secara tertulis dalam wacana interpersonal dan transaksional sederhana, secara formal maupun informal, dalam bentuk recount, narrative, procedure, descriptive, dan report, dalam konteks kehidupan sehari-hari i. Matematika SMP/MTs 1. Memahami konsep bilangan real, operasi hitung dan sifat-sifatnya (komutatif, asosiatif, distributif), barisan bilangan sederhana (barisan aritmetika dan sifatsifatnya), serta penggunaannya dalam pemecahan masalah 2. Memahami konsep aljabar meliputi: bentuk aljabar dan unsur-unsurnya, persamaan dan pertidaksamaan linear serta penyelesaiannya, himpunan dan operasinya, relasi, fungsi dan grafiknya, sistem persamaan linear dan penyelesaiannya, serta menggunakannya dalam pemecahan masalah 3. Memahami bangun-bangun geometri, unsur-unsur dan sifat-sifatnya, ukuran dan pengukurannya, meliputi: hubungan antar garis, sudut (melukis sudut dan membagi sudut), segitiga (termasuk melukis segitiga) dan segi empat, teorema Pythagoras, lingkaran (garis singgung sekutu, lingkaran luar dan lingkaran dalam segitiga dan melukisnya), kubus, balok, prisma, limas dan jaringjaringnya, kesebangunan dan kongruensi, tabung, kerucut, bola, serta menggunakannya dalam pemecahan masalah 4. Memahami konsep data, pengumpulan dan penyajian data (dengan tabel, gambar, diagram, grafik), rentangan data, rerata hitung, modus dan median, serta menerapkannya dalam pemecahan masalah 5. Memahami konsep ruang sampel dan peluang kejadian, serta memanfaatkan dalam pemecahan masalah 6. Memiliki sikap menghargai matematika dan kegunaannya dalam kehidupan 23
7. Memiliki kemampuan berpikir logis, analitis, sistematis, kritis, dan kreatif, serta mempunyai kemampuan bekerja sama j. Ilmu Pengetahuan Alam SMP/MTs 1. Melakukan pengamatan dengan peralatan yang sesuai, melaksanakan percobaan sesuai prosedur, mencatat hasil pengamatan dan pengukuran dalam tabel dan grafik yang sesuai, membuat kesimpulan dan mengkomunikasikannya secara lisan dan tertulis sesuai dengan bukti yang diperoleh 2. Memahami keanekaragaman hayati, klasifikasi keragamannya berdasarkan ciri, cara-cara pelestariannya, serta saling ketergantungan antar makhluk hidup di dalam ekosistem 3. Memahami sistem organ pada manusia dan kelangsungan makhluk hidup 4. Memahami konsep partikel materi, berbagai bentuk, sifat dan wujud zat, perubahan, dan kegunaannya 5. Memahami konsep gaya, usaha, energi, getaran, gelombang, optik, listrik, magnet dan penerapannya dalam kehidupan sehari-hari 6. Memahami sistem tata surya dan proses yang terjadi di dalamnya k. Ilmu Pengetahuan Sosial SMP/MTs 1. Mendeskripsikan keanekaragaman bentuk muka bumi, proses pembentukan, dan dampaknya terhadap kehidupan 2. Memahami proses interaksi dan sosialisasi dalam pembentukan kepribadian manusia 3. Membuat sketsa dan peta wilayah serta menggunakan peta, atlas, dan globe untuk mendapatkan informasi keruangan 4. Mendeskripsikan gejala-gejala yang terjadi di geosfer dan dampaknya terhadap kehidupan 5. Mendeskripsikan perkembangan masyarakat, kebudayaan, dan pemerintahan sejak Pra-Aksara, Hindu Budha, sampai masa Kolonial Eropa 6. Mengidentifikasikan upaya penanggulangan permasalahan kependudukan dan lingkungan hidup dalam pembangunan berkelanjutan 7. Memahami proses kebangkitan nasional, usaha persiapan kemerdekaan, mempertahankan kemerdekaan, dan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia 8. Mendeskripsikan perubahan sosial-budaya dan tipe-tipe perilaku masyarakat dalam menyikapi perubahan, serta mengidentifikasi berbagai penyakit sosial sebagai akibat penyimpangan sosial dalam masyarakat, dan upaya pencegahannya 24
9. Mengidentifikasi region-region di permukaan bumi berkenaan dengan pembagian permukaan bumi atas benua dan samudera, keterkaitan unsur-unsur geografi dan penduduk, serta ciri-ciri negara maju dan berkembang 10. Mendeskripsikan perkembangan lembaga internasional, kerja sama internasional dan peran Indonesia dalam kerja sama dan perdagangan internasional, serta dampaknya terhadap perekonomian Indonesia 11. Mendeskripsikan manusia sebagai makhluk sosial dan ekonomi serta mengidentifikasi tindakan ekonomi berdasarkan motif dan prinsip ekonomi dalam memenuhi kebutuhannya 12. Mengungkapkan gagasan kreatif dalam tindakan ekonomi berupa kegiatan konsumsi, produksi, dan distribusi barang/jasa untuk mencapai kemandirian dan kesejahteraan l. Seni Budaya SMP/MTs Seni Rupa 1. Mengapresiasi dan mengekspresikan karya seni rupa terapan melalui gambar bentuk obyek tiga dimensi yang ada di daerah setempat 2. Mengapresiasi dan mengekspresikan karya seni rupa terapan melalui gambar/ lukis, karya seni grafis dan kriya tekstil batik daerah Nusantara 3. Mengapresiasi dan mengekspresikan karya seni rupa murni yang dikembangkan dari beragam unsur seni rupa Nusantara dan mancanegara. Seni Musik 1. Mengapresiasi dan mengekspresikan karya seni musik lagu daerah setempat secara perseorangan dan berkelompok. 2. Mengapresiasi dan mengekspresikan karya seni musik lagu tradisional nusantara secara perseorangan dan kelompok 3. Mengapresiasi dan mengekspresikan karya seni musik lagu mancanegara secara perseorangan dan kelompok Seni Tari 1. Mengapresiasi dan mengekspresikan karya seni tari tunggal dan berpasangan/kelompok terhadap keunikan seni tari daerah setempat 2. Mengapresiasi dan mengekspresikan karya seni tari tunggal dan berpasangan/kelompok terhadap keunikan seni tari Nusantara 3. Mengapresiasi dan mengekspresikan karya seni tari tunggal dan berpasangan/kelompok terhadap keunikan seni tari mancanegara Seni Teater 1. Mengapresiasi dan bereksplorasi teknik olah tubuh, pikiran dan suara 2. Mengapresiasi dan mengekspresikan karya seni teater terhadap keunikan dan pesan moral seni teater daerah setempat 25
3. Mengapresiasi dan mengekspresikan karya seni teater terhadap keunikan dan pesan moral seni teater Nusantara 4. Mengapresiasi dan mengekspresikan karya seni teater tradisional, modern dan kreatif terhadap keunikan dan pesan moral seni teater daerah setempat, Nusantara dan mancanegara m. Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan SMP/MTs 1. Mempraktekkan variasi dan kombinasi teknik dasar permainan, olahraga serta atletik dan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya 2. Mempraktekkan senam lantai dan irama dengan alat dan tanpa alat 3. Mempraktekkan teknik renang dengan gaya dada, gaya bebas, dan gaya punggung 4. Mempraktekkan teknik kebugaran dengan jenis latihan beban menggunakan alat sederhana 5. Mempraktekkan kegiatan-kegiatan di luar kelas seperti melakukan perkemahan, penjelajahan alam sekitar dan piknik 6. Memahami budaya hidup sehat dalam kehidupan sehari-hari seperti perawatan tubuh serta lingkungan, mengenal berbagai penyakit dan cara pencegahannya serta menjauhi narkoba n. Keterampilan SMP/MTs Kerajinan 1. Mengapresiasi dan membuat benda kerajinan untuk fungsi pakai/hias berbahan lunak alami maupun buatan dengan teknik lipat, potong dan rekat serta teknik butsir dan cetak dengan ragam hias tradisional, mancanegara maupun modifikasinya 2. Mengapresiasi dan membuat benda kerajinan jahit dan sulam dengan ragam hias tradisional, mancanegara maupun modifikasinya 3. Mengapresiasi dan membuat benda kerajinan anyaman dan makrame 4. Mengapresiasi dan membuat benda kerajinan dengan teknik potong sambung dan teknik potong konstruksi dengan ragam hias tradisional, mancanegara maupun modifikasinya 5. Mengapresiasi dan membuat benda kerajinan dengan teknik sayat dan ukir dengan ragam hias tradisional, mancanegara maupun modifikasinya Teknologi Rekayasa 1. Mengapresiasi dan menciptakan karya teknologi rekayasa alat penerangan dan alat yang menimbulkan suara dengan listrik arus lemah (baterai) 2. Mengapresiasi dan menerapkan karya teknologi rekayasa penjernihan air dengan teknologi mekanis dan teknologi kimia 26
3. Mengapresiasi dan membuat benda teknologi rekayasa alat yang berputar secara mekanis dan digerakkan dengan listrik Teknologi Budidaya 1. Mengapresiasi dan menerapkan teknologi budidaya pemeliharaan dan perawatan hewan unggas petelor dan bibit hewan unggas 2. Mengapresiasi dan menerapkan teknologi budidaya tanaman obat dan tanaman hias yang menggunakan media tanah 3. Mengapresiasi dan menerapan teknologi budidaya ikan air tawar dan ikan hias air tawar di dalam kolam Teknologi Pengolahan 1. Mengapresiasi dan menerapkan teknologi pengolahan manisan basah dan kering bentuk padat dari bahan nabati 2. Mengapresiasi dan menerapkan teknologi pengolahan produk pengawetan bahan mentah nabati dan hewani dengan cara diasinkan 3. Mengapresiasi dan menerapkan teknologi pengolahan produk pengawetan bahan nabati dan hewani dengan cara dikeringkan o. Teknologi Informasi dan Komunikasi SMP/MTs 1. Memahami penggunaan teknologi informasi dan komunikasi, dan prospeknya di masa datang 2. Menguasai dasar-dasar ketrampilan komputer 3. Menggunakan perangkat pengolah kata dan pengolah angka untuk menghasilkan dokumen sederhana 4. Memahami prinsip dasar internet/intranet dan menggunakannya untuk memperoleh informasi 27
Readmore »»
SMPIT OIS Depok, Permendiknas Standarisasi SMP

Peraturan Menteri tentang standarisasi Kurikulum tingkat sekolah menengah pertama.
2. SEKOLAH MENENGAH PERTAMA (SMP)/MADRASAH TSANAWIYAH (MTs)
a. Pendidikan Agama Islam SMP/MTs
1. Menerapkan tata cara membaca Al-qur’an menurut tajwid, mulai dari cara membaca
“Al”- Syamsiyah dan “Al”- Qomariyah sampai kepada menerapkan hukum bacaan mad
dan waqaf
2. Meningkatkan pengenalan dan keyakinan terhadap aspek-aspek rukun iman mulai dari
iman kepada Allah sampai kepada iman pada Qadha dan Qadar serta Asmaul Husna
3. Menjelaskan dan membiasakan perilaku terpuji seperti qanaah dan tasawuh dan
menjauhkan diri dari perilaku tercela seperti ananiah, hasad, ghadab dan namimah
4. Menjelaskan tata cara mandi wajib dan shalat-shalat munfarid dan jamaah baik shalat
wajib maupun shalat sunat
5. Memahami dan meneladani sejarah Nabi Muhammad dan
para shahabat serta menceritakan sejarah masuk dan berkembangnya Islam di
nusantara
b. Pendidikan Agama Kristen SMP
1. Menjelaskan karya Allah dan penyelamatan bagi manusia dan seluruh ciptaan
2. Menginternalisasi nilai-nilai kristiani
dengan menanggapinya secara nyata
3. Bertanggung jawab terhadap diri dan sesamanya, masyarakat dan gereja sebagai orang yang sudah diselamatkan c. Pendidikan Agama Katolik SMP 1. Peserta didik dapat menguraikan pemahaman tentang pribadinya sebagai pria dan wanita yang memiliki rupa-rupa kemampuan dan keterbatasan untuk berelasi dengan sesama dan lingkungannya. 2. Peserta didik dapat menguraikan pemahamannya tentang Yesus Kristus dan bagaimana meneladani Yesus yang mewartakan Bapa dan Kerajaan Allah 3. Peserta didik dapat menguraikan makna Gereja sebagai sakramen keselamatan dan bagaimana mewujudkannya dalam hidup nyata. 4. Peserta didik dapat menguraikan pamahaman tentang hidup bermasyarakat dan bagaimana melaksanakan kehidupan bermasyarakat sesuai ajaran Firman Allah dan pengajaran Yesus Kristus. d. Pendidikan Agama Hindu SMP 1. Meyakini kemahakuasaan Sang Hyang Widhi (Tuhan) sebagai Asta Aiswarya, Awatara, Dewa dan Bhatara 2. Memahami ajaran Sad Ripu, Sad Atatayi, Sapta Timira sebagai aspek diri yang harus dihindari 20
3. Memahami latar belakang timbulnya Yadnya dan hakikatnya 4. Memahami Weda sebagai kitab suci dan para Rsi penerima wahyu 5. Memahami keberadaan orang suci agama Hindu 6. Memahami hari-hari suci keagamaan dan hakikatnya 7. Memahami ajaran kepemimpinan Hindu 8. Memahami hubungan Bhuana Agung dan Bhuana Alit 9. Memahami Dharma Gita, sejarah masuknya agama Hindu ke Indonesia, dan keberadaan kerajaan-kerajaan Hindu di Indonesia e. Pendidikan Agama Buddha SMP 1. Beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa dan Tri Ratna dengan mengetahui fungsi serta terefleksi dalam moralitas (sila), meditasi (samadhi), dan kebijaksanaan (panna) 2. Membaca Paritta dan Dhammapada serta mengerti artinya 3. Beribadah (kebaktian) dengan baik dan benar sesuai dengan tuntunan masingmasing aliran 4. Meneladani sifat, sikap dan kepribadian Buddha, Bodhisattva, dan para siswa utama Buddha 5. Memiliki kemampuan dasar berpikir logis, kritis, dan kreatif untuk memecahkan masalah 6. Memahami sejarah kehidupan Buddha Gotama 7. Mengungkapkan sejarah perkembangan agama Buddha 8. Memiliki bekal pengetahuan dan kemampuan untuk melanjutkan pendidikan di SMA f. Pendidikan Kewarganegaraan SMP/MTs 1. Memahami dan menunjukkan sikap positif terhadap norma-norma kebiasaan, adat istiadat, dan peraturan, dalam kehidupan berbangsa dan bernegara 2. Menjelaskan makna proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia sesuai dengan suasana kebatinan konstitusi pertama 3. Menghargai perbedaan dan kemerdekaan dalam mengemukakan pendapat dengan bertanggung jawab 4. Menampilkan perilaku yang baik sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 5. Menunjukkan sikap positif terhadap pelaksanaan kehidupan demokrasi dan kedaulatan rakyat 6. Menjelaskan makna otonomi daerah, dan hubungan antara pemerintahan pusat dan daerah 21
7. Menunjukkan sikap kritis dan apresiatif terhadap dampak globalisasi 8. Memahami prestasi diri untuk berprestasi sesuai dengan keindividuannya g. Bahasa Indonesia SMP/MTs 1. Mendengarkan Memahami wacana lisan dalam kegiatan wawancara, pelaporan, penyampaian berita radio/TV, dialog interaktif, pidato, khotbah/ceramah, dan pembacaan berbagai karya sastra berbentuk dongeng, puisi, drama, novel remaja, syair, kutipan, dan sinopsis novel 2. Berbicara Menggunakan wacana lisan untuk mengungkapkan pikiran, perasaan, informasi, pengalaman, pendapat, dan komentar dalam kegiatan wawancara, presentasi laporan, diskusi, protokoler, dan pidato, serta dalam berbagai karya sastra berbentuk cerita pendek, novel remaja, puisi, dan drama 3. Membaca Menggunakan berbagai jenis membaca untuk memahami berbagai bentuk wacana tulis, dan berbagai karya sastra berbentuk puisi, cerita pendek, drama, novel remaja, antologi puisi, novel dari berbagai angkatan 4. Menulis Melakukan berbagai kegiatan menulis untuk mengungkapkan pikiran, perasaan, dan informasi dalam bentuk buku harian, surat pribadi, pesan singkat, laporan, surat dinas, petunjuk, rangkuman, teks berita, slogan, poster, iklan baris, resensi, karangan, karya ilmiah sederhana, pidato, surat pembaca, dan berbagai karya sastra berbentuk pantun, dongeng, puisi, drama, puisi, dan cerpen 22
h. Bahasa Inggris SMP/MTs 1. Mendengarkan Memahami makna dalam wacana lisan interpersonal dan transaksional sederhana, secara formal maupun informal, dalam bentuk recount, narrative, procedure, descriptive, dan report, dalam konteks kehidupan sehari-hari 2. Berbicara Mengungkapkan makna secara lisan dalam wacana interpersonal dan transaksional sederhana, secara formal maupun informal, dalam bentuk recount, narrative, procedure, descriptive, dan report, dalam konteks kehidupan sehari-hari 3. Membaca Memahami makna dalam wacana tertulis interpersonal dan transaksional sederhana, secara formal maupun informal, dalam bentuk recount, narrative, procedure, descriptive, dan report, dalam konteks kehidupan sehari-hari 4. Menulis Mengungkapkan makna secara tertulis dalam wacana interpersonal dan transaksional sederhana, secara formal maupun informal, dalam bentuk recount, narrative, procedure, descriptive, dan report, dalam konteks kehidupan sehari-hari i. Matematika SMP/MTs 1. Memahami konsep bilangan real, operasi hitung dan sifat-sifatnya (komutatif, asosiatif, distributif), barisan bilangan sederhana (barisan aritmetika dan sifatsifatnya), serta penggunaannya dalam pemecahan masalah 2. Memahami konsep aljabar meliputi: bentuk aljabar dan unsur-unsurnya, persamaan dan pertidaksamaan linear serta penyelesaiannya, himpunan dan operasinya, relasi, fungsi dan grafiknya, sistem persamaan linear dan penyelesaiannya, serta menggunakannya dalam pemecahan masalah 3. Memahami bangun-bangun geometri, unsur-unsur dan sifat-sifatnya, ukuran dan pengukurannya, meliputi: hubungan antar garis, sudut (melukis sudut dan membagi sudut), segitiga (termasuk melukis segitiga) dan segi empat, teorema Pythagoras, lingkaran (garis singgung sekutu, lingkaran luar dan lingkaran dalam segitiga dan melukisnya), kubus, balok, prisma, limas dan jaringjaringnya, kesebangunan dan kongruensi, tabung, kerucut, bola, serta menggunakannya dalam pemecahan masalah 4. Memahami konsep data, pengumpulan dan penyajian data (dengan tabel, gambar, diagram, grafik), rentangan data, rerata hitung, modus dan median, serta menerapkannya dalam pemecahan masalah 5. Memahami konsep ruang sampel dan peluang kejadian, serta memanfaatkan dalam pemecahan masalah 6. Memiliki sikap menghargai matematika dan kegunaannya dalam kehidupan 23
7. Memiliki kemampuan berpikir logis, analitis, sistematis, kritis, dan kreatif, serta mempunyai kemampuan bekerja sama j. Ilmu Pengetahuan Alam SMP/MTs 1. Melakukan pengamatan dengan peralatan yang sesuai, melaksanakan percobaan sesuai prosedur, mencatat hasil pengamatan dan pengukuran dalam tabel dan grafik yang sesuai, membuat kesimpulan dan mengkomunikasikannya secara lisan dan tertulis sesuai dengan bukti yang diperoleh 2. Memahami keanekaragaman hayati, klasifikasi keragamannya berdasarkan ciri, cara-cara pelestariannya, serta saling ketergantungan antar makhluk hidup di dalam ekosistem 3. Memahami sistem organ pada manusia dan kelangsungan makhluk hidup 4. Memahami konsep partikel materi, berbagai bentuk, sifat dan wujud zat, perubahan, dan kegunaannya 5. Memahami konsep gaya, usaha, energi, getaran, gelombang, optik, listrik, magnet dan penerapannya dalam kehidupan sehari-hari 6. Memahami sistem tata surya dan proses yang terjadi di dalamnya k. Ilmu Pengetahuan Sosial SMP/MTs 1. Mendeskripsikan keanekaragaman bentuk muka bumi, proses pembentukan, dan dampaknya terhadap kehidupan 2. Memahami proses interaksi dan sosialisasi dalam pembentukan kepribadian manusia 3. Membuat sketsa dan peta wilayah serta menggunakan peta, atlas, dan globe untuk mendapatkan informasi keruangan 4. Mendeskripsikan gejala-gejala yang terjadi di geosfer dan dampaknya terhadap kehidupan 5. Mendeskripsikan perkembangan masyarakat, kebudayaan, dan pemerintahan sejak Pra-Aksara, Hindu Budha, sampai masa Kolonial Eropa 6. Mengidentifikasikan upaya penanggulangan permasalahan kependudukan dan lingkungan hidup dalam pembangunan berkelanjutan 7. Memahami proses kebangkitan nasional, usaha persiapan kemerdekaan, mempertahankan kemerdekaan, dan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia 8. Mendeskripsikan perubahan sosial-budaya dan tipe-tipe perilaku masyarakat dalam menyikapi perubahan, serta mengidentifikasi berbagai penyakit sosial sebagai akibat penyimpangan sosial dalam masyarakat, dan upaya pencegahannya 24
9. Mengidentifikasi region-region di permukaan bumi berkenaan dengan pembagian permukaan bumi atas benua dan samudera, keterkaitan unsur-unsur geografi dan penduduk, serta ciri-ciri negara maju dan berkembang 10. Mendeskripsikan perkembangan lembaga internasional, kerja sama internasional dan peran Indonesia dalam kerja sama dan perdagangan internasional, serta dampaknya terhadap perekonomian Indonesia 11. Mendeskripsikan manusia sebagai makhluk sosial dan ekonomi serta mengidentifikasi tindakan ekonomi berdasarkan motif dan prinsip ekonomi dalam memenuhi kebutuhannya 12. Mengungkapkan gagasan kreatif dalam tindakan ekonomi berupa kegiatan konsumsi, produksi, dan distribusi barang/jasa untuk mencapai kemandirian dan kesejahteraan l. Seni Budaya SMP/MTs Seni Rupa 1. Mengapresiasi dan mengekspresikan karya seni rupa terapan melalui gambar bentuk obyek tiga dimensi yang ada di daerah setempat 2. Mengapresiasi dan mengekspresikan karya seni rupa terapan melalui gambar/ lukis, karya seni grafis dan kriya tekstil batik daerah Nusantara 3. Mengapresiasi dan mengekspresikan karya seni rupa murni yang dikembangkan dari beragam unsur seni rupa Nusantara dan mancanegara. Seni Musik 1. Mengapresiasi dan mengekspresikan karya seni musik lagu daerah setempat secara perseorangan dan berkelompok. 2. Mengapresiasi dan mengekspresikan karya seni musik lagu tradisional nusantara secara perseorangan dan kelompok 3. Mengapresiasi dan mengekspresikan karya seni musik lagu mancanegara secara perseorangan dan kelompok Seni Tari 1. Mengapresiasi dan mengekspresikan karya seni tari tunggal dan berpasangan/kelompok terhadap keunikan seni tari daerah setempat 2. Mengapresiasi dan mengekspresikan karya seni tari tunggal dan berpasangan/kelompok terhadap keunikan seni tari Nusantara 3. Mengapresiasi dan mengekspresikan karya seni tari tunggal dan berpasangan/kelompok terhadap keunikan seni tari mancanegara Seni Teater 1. Mengapresiasi dan bereksplorasi teknik olah tubuh, pikiran dan suara 2. Mengapresiasi dan mengekspresikan karya seni teater terhadap keunikan dan pesan moral seni teater daerah setempat 25
3. Mengapresiasi dan mengekspresikan karya seni teater terhadap keunikan dan pesan moral seni teater Nusantara 4. Mengapresiasi dan mengekspresikan karya seni teater tradisional, modern dan kreatif terhadap keunikan dan pesan moral seni teater daerah setempat, Nusantara dan mancanegara m. Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan SMP/MTs 1. Mempraktekkan variasi dan kombinasi teknik dasar permainan, olahraga serta atletik dan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya 2. Mempraktekkan senam lantai dan irama dengan alat dan tanpa alat 3. Mempraktekkan teknik renang dengan gaya dada, gaya bebas, dan gaya punggung 4. Mempraktekkan teknik kebugaran dengan jenis latihan beban menggunakan alat sederhana 5. Mempraktekkan kegiatan-kegiatan di luar kelas seperti melakukan perkemahan, penjelajahan alam sekitar dan piknik 6. Memahami budaya hidup sehat dalam kehidupan sehari-hari seperti perawatan tubuh serta lingkungan, mengenal berbagai penyakit dan cara pencegahannya serta menjauhi narkoba n. Keterampilan SMP/MTs Kerajinan 1. Mengapresiasi dan membuat benda kerajinan untuk fungsi pakai/hias berbahan lunak alami maupun buatan dengan teknik lipat, potong dan rekat serta teknik butsir dan cetak dengan ragam hias tradisional, mancanegara maupun modifikasinya 2. Mengapresiasi dan membuat benda kerajinan jahit dan sulam dengan ragam hias tradisional, mancanegara maupun modifikasinya 3. Mengapresiasi dan membuat benda kerajinan anyaman dan makrame 4. Mengapresiasi dan membuat benda kerajinan dengan teknik potong sambung dan teknik potong konstruksi dengan ragam hias tradisional, mancanegara maupun modifikasinya 5. Mengapresiasi dan membuat benda kerajinan dengan teknik sayat dan ukir dengan ragam hias tradisional, mancanegara maupun modifikasinya Teknologi Rekayasa 1. Mengapresiasi dan menciptakan karya teknologi rekayasa alat penerangan dan alat yang menimbulkan suara dengan listrik arus lemah (baterai) 2. Mengapresiasi dan menerapkan karya teknologi rekayasa penjernihan air dengan teknologi mekanis dan teknologi kimia 26
3. Mengapresiasi dan membuat benda teknologi rekayasa alat yang berputar secara mekanis dan digerakkan dengan listrik Teknologi Budidaya 1. Mengapresiasi dan menerapkan teknologi budidaya pemeliharaan dan perawatan hewan unggas petelor dan bibit hewan unggas 2. Mengapresiasi dan menerapkan teknologi budidaya tanaman obat dan tanaman hias yang menggunakan media tanah 3. Mengapresiasi dan menerapan teknologi budidaya ikan air tawar dan ikan hias air tawar di dalam kolam Teknologi Pengolahan 1. Mengapresiasi dan menerapkan teknologi pengolahan manisan basah dan kering bentuk padat dari bahan nabati 2. Mengapresiasi dan menerapkan teknologi pengolahan produk pengawetan bahan mentah nabati dan hewani dengan cara diasinkan 3. Mengapresiasi dan menerapkan teknologi pengolahan produk pengawetan bahan nabati dan hewani dengan cara dikeringkan o. Teknologi Informasi dan Komunikasi SMP/MTs 1. Memahami penggunaan teknologi informasi dan komunikasi, dan prospeknya di masa datang 2. Menguasai dasar-dasar ketrampilan komputer 3. Menggunakan perangkat pengolah kata dan pengolah angka untuk menghasilkan dokumen sederhana 4. Memahami prinsip dasar internet/intranet dan menggunakannya untuk memperoleh informasi 27
Readmore »»
2.11.09 | 1:13 PM | 0 Comments
List of My Management Foundation
List of Managements Foundation
LETTER OF DECISION
No: 001/SK/Q-Ilmu, Int/VI/2003
About: Creation and validation of the Q-Science Foundation Executives
Considering: That in accordance with the Foundation in the work plan
implement the short term, term
medium and long term.
Given: 1. Articles of Association and bylaws of the Foundation.
2. Basic policy and vision of the Foundation.
Noting: Quality of available Human Resources and Facilities
MEMUTUSCAN and SET
1. Beginning on June 20, 2003 lifting of Managements:
a. H. Syarief Djalil.MA as a coach.
b. Nasihin Ust.Anwar as a coach.
c. H. Pudjiastuti as chairman.
d. Widayanti as Treasurer
e. H. SE Noviastuti as Secretary.
f. Lily Sulianto.SE as Chairman of the Education Sector.
g. Abdunaser.S.Ag Aziz as the Head of Da'wah.
h. Hery Trianto.SE.MM as a Member.
To cooperate and work as an Executive Committee, Q-Science Foundation to develop, coordinate, establish and Succeed in work programs, Q-Science Foundation.
2. The management of the specified period of sub-5 (five) years since the Decree was Issued and Can be re-elected based on consensus, Q-Science Foundation.
3. To submit this decision to the Parties Concerned to notes and / or implemented Held As They Should Be with a record of changes / review of In the future if there are errors ins this Ordinance.
Defined in: Depok
On: May 6, 2003
Q-Science Foundation
Hj.Pudjiastuti
--------------------
Foundation Chairman
closed Readmore »»
LETTER OF DECISION
No: 001/SK/Q-Ilmu, Int/VI/2003
About: Creation and validation of the Q-Science Foundation Executives
Considering: That in accordance with the Foundation in the work plan
implement the short term, term
medium and long term.
Given: 1. Articles of Association and bylaws of the Foundation.
2. Basic policy and vision of the Foundation.
Noting: Quality of available Human Resources and Facilities
MEMUTUSCAN and SET
1. Beginning on June 20, 2003 lifting of Managements:
a. H. Syarief Djalil.MA as a coach.
b. Nasihin Ust.Anwar as a coach.
c. H. Pudjiastuti as chairman.
d. Widayanti as Treasurer
e. H. SE Noviastuti as Secretary.
f. Lily Sulianto.SE as Chairman of the Education Sector.
g. Abdunaser.S.Ag Aziz as the Head of Da'wah.
h. Hery Trianto.SE.MM as a Member.
To cooperate and work as an Executive Committee, Q-Science Foundation to develop, coordinate, establish and Succeed in work programs, Q-Science Foundation.
2. The management of the specified period of sub-5 (five) years since the Decree was Issued and Can be re-elected based on consensus, Q-Science Foundation.
3. To submit this decision to the Parties Concerned to notes and / or implemented Held As They Should Be with a record of changes / review of In the future if there are errors ins this Ordinance.
Defined in: Depok
On: May 6, 2003
Q-Science Foundation
Hj.Pudjiastuti
--------------------
Foundation Chairman
closed Readmore »»


